Bagaimana Struktur Organisasi Koperasi Simpan Pinjam Dan Tugasnya? Begini Penjelasannya

Suatu organisasi, dalam hal ini termasuk koperasi simpan pinjam setidaknya harus mempunyai perangkat organisasi supaya bisa berjalan dengan baik dan bisa mencapai tujuan. Di dalam suatu koperasi, struktur organisasi koperasi simpan pinjam dan tugasnya harus diketahui dan dipahami oleh semua pihak. Dengan demikian apabila perangkat berjalan sesuai fungsinya, maka organisasi sanggup berjalan sehat sesuai dengan prosedur perkoperasian yang ada. Termasuk disini menerapkan asas kekeluargaan dan kegotong royongan yang menjadi ruh gerakan koperasi. 
Konsep organisasi koperasi setidaknya memuat tiga perangkat, yaitu Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Ketiga perangkat ini merupakan satu kesatuan yang bekerja secara simultan dan tidak terpisahkan. Perangkat organisasi koperasi simpan pinjam sebesar apapun koperasinya, harus terdiri atas rapat anggota, pengurus dan pengawas. Dimana masing-masing bab mempunyai fungsi maupun kiprah sendiri-sendiri. Misalnya Rapat Anggota, rapat anggota merupakan lembaga tertinggi dalam koperasi, alasannya yakni koperasi yakni dari, untuk dan oleh anggota. 

Selanjutnya, struktur organisasi koperasi simpan pinjam dan tugasnya contohnya pada Rapat Anggota disini setiap anggota mempunyai wewenang termasuk kewajiban untuk menyusun kelengkapan koperasi. Misalnya AD ART, kebijakan koperasi, usaha-usaha koperasi, termasuk wewenang dalam memilih, mengangkat pengurus dan pengawas serta memberhentikannya. Apabila terjadi dilema dalam koperasi yang sulit untuk diselesaikan lalu dirasa koperasi harus dibubarkan, Rapat Anggota jugalah satu-satunya lembaga yang bisa membubarkan koperasi tersebut. 

Struktur organisasi koperasi simpan pinjam berikutnya yakni pengurus. Pengurus dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Rapat Anggota menunjukkan wewenang pengelolaan koperasi pada pengurus. Struktur pengurus dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Secara umum, struktur pengurus koperasi simpan pinjam sanggup diatur juga di dalam AD ART. Namun tidak menutup kemungkinan terjadi pertambahan atau pengurangan sesuai kebutuhan koperasi. Syarat-syarat umum untuk menjadi pengurus juga diatur dalam AD ART koperasi. 

Struktur pengurus koperasi simpan pinjam dan tugasnya tidak mudah. Kepengurusan koperasi bersifat kolektif dan terdiri atas beberapa orang dalam jabatan masing-masing. Pengurus mempunyai kiprah mengelola koperasi sesuai RAT, melakukan kiprah harian kepengurusan, kiprah administrasi, mengajukan jadwal kerja dan sebagainya. Pengurus juga wajib menunjukkan laporan pertanggungjawaban kepada RAT. Selain mempunyai kiprah dan kewajiban, pengurus juga mempunyai sejumlah wewenang menyerupai mendapatkan dan memberhentikan anggota sesuai AD ART. 

Terakhir, di dalam struktur organisasi koperasi simpan pinjam dan tugasnya terdapat komponen Pengawas. Pengawas dipilih oleh Rapat Anggota dan bertugas mengawasi dilaksanakannya keputusan RAT. Yaitu termasuk kebijakan dan pengelolaan koperasi tersebut. Apabila terdapat penyimpangan maka pengawas sanggup memberi masukan. Hasil pengawasan juga dilaporkan kepada Rapat Anggota. Selain itu untuk mempermudah pengawasan maka pengawas sanggup mencari informasi, catatan, bukti fisik yang diharapkan yang harus disediakan pengurus apabila diminta.