Kasus Koperasi Pandawa Janti Malang Dalam Pengawasan Ojk

Koperasi Pandawa Janti Malang ketika ini berada dalam pengawasan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan terkait tindakan koperasi Pandawa yang mengeluarkan SPN atau Surat Pelunasan Utang. Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ini mendapatkan pengaduan dari sejumlah pihak terkait apa yang dilakukan oleh koperasi Pandawa yang beralamat di Malang tersebut. Sejumlah kejadian telah meresahkan masyarakat, bank dan forum keuangan lainnya lantaran ada permintaan untuk tidak melunasi hutang dalam masyarakat.

 ketika ini berada dalam pengawasan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan terkait tindakan koperas Kasus Koperasi Pandawa Janti Malang Dalam Pengawasan OJK
Baca juga : Pinjaman Koperasi

Koperasi Pandawa mengajak masyarakat yang berhutang untuk mendaftarkan diri sebagai anggota dengan sejumlah uang pendaftaran dengan nominal yang cukup besar sampai ratusan ribu rupiah. Kemudian pihak koperasi menerbitkan Surat Pelunasan Utang yang menyatakan bahwa hutang yang ditanggung nasabah tidak perlu dibayar lantaran akan dilunasi oleh negara. Tidak tanggung-tanggung, Koperasi Pandawa bahkan memakai kop Negara Republik Indonesia dan Logo Garuda Pancasila dalam surat yang diterbitkannya.

Masyarakat yang mendapatkan permintaan untuk tidak melunasi utang dari Pihak yang mengatasnamakan Koperasi Pandawa Janti Malang tidak hanya berdomisili di Jawa Timur saja. Di Jogjakarta, OJK juga mendapatkan pengaduan dari perhimpunan BPR Indonesia atau Perbarindo DIY. Perbarindo menyampaikan bahwa ada koperasi yang mengajak debitur untuk tidak membayar hutangnya. Hal ini tentunya akan merugikan pihak bank dan masyarakat. Padahal sesuai hukum dalam hutang-piutang kedua belah pihak terikat kontrak bahkan diketahui atau tercatat oleh Notaris. 

Artinya disini, mustahil hutang yang tidak dibayarkan debitur kemudian dibayarkan oleh negara begitu saja. Laporan pihak Perbarindo DIY sendiri berangkat dari kejadian di Gunungkidul dimana ada debitur yang enggan membayar hutang. Setelah melalui pendekatan, debitur menyampaikan bahwa pihaknya didatangi pihak yang mengatasnamakan Koperasi Pandawa Janti Malang dan menyampaikan bahwa tidak perlu membayar hutang lantaran akan dibayarkan oleh negara. 

Kasus Koperasi Pandawa ini tentunya sanggup menjadikan keresahan dalam masyarakat. Isu bahwa hutang debitur akan dibayarkan oleh negara akan menimbulkan kredit macet dan keuangan negara yang tidak sehat. Sementara masyarakat sendiri juga dirugikan lantaran sudah membayarkan sejumlah uang kepada pihak koperasi sementara hutang-hutangnya juga tidak berkurang. Lebih dari itu digunakannya negara sebagai tameng dalam melaksanakan tindakan mengatasnamakan negara tersebut tentu mencemarkan nama baik negara. Sehingga pemerintah perlu mengambil langkah yang tegas. 

Karena itu masyarakat perlu diedukasi kembali biar lebih berhati-hati terhadap hal-hal yang merugikan. Seperti masalah Koperasi Pandawa Janti Malang yang cukup meresahkan banyak pihak tersebut. Masyarakat perlu memahami bahwa hutang atau kredit wajib dibayar, negara tidak mengganti atau menanggung hutang masyarakat. Masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana koperasi dan sejauh mana kewenangannya. Karena mustahil suatu koperasi sanggup mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia serta menggunakannya untuk kepentingan mereka.
Lebih baru Lebih lama