Nomor Pokok Wajib Pajak yang sering hanya disebut singkatannya saja, NPWP yaitu nomor yang diserahkan ke wajib pajak (WP). NPWP ini digunakan untuk identitas wajib pajak dikala akan melaksanakan hak dan kewajiban mereka. Tiap warganegara dengan penghasilan dari bekerja berkewajiban membayar pajak penghasilan. Pemerintah sudah mempermudah mekanisme cara buat NPWP dengan hadirnya layanan online.
Bekerja sebagai apa saja apakah itu karyawan, wiraswasta, pekerja profesional sampai investor kalau memperoleh penghasilan di Indonesia wajib membayar pajak penghasilan. Besaran pajak yang mesti dibayarkan WP dari tiap-tiap pekerjaan itu dapat berbeda-beda. NPWP sendiri ada dua macam terdiri dari NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diberikan kepada tiap warganegara yang berpenghasilan di Indonesia. Sementara NPWP Badan diberikan ke suatu tubuh atau perusahaan yang berpenghasilan di Indonesia.
Seorang karyawan harus mempunyai NPWP Pribadi. Begitupun dengan para pemilik bisnis wajib mempunyai NPWP Pribadi. Dilihat dari bentuk kartu tak ada bedanya antara NPWP Pribadi dengan NPWP Badan. Letak perbedaan cuma beberapa data penunjang ibarat : Nama wajib pajak, Alamat, Jenis usaha, Pemilik perusahaan, Nomor akta, Jenis perjuangan dan cabangnya, Harta yang dimiliki serta keterangan lain berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Sebagaimana nomor KTP dengan fungsi utama memudahkan manajemen kependudukan, NPWP pun mempunyai kegunaan memudahkan manajemen perpajakan. Sehingga memakai basis NPWP ini maka perhitungan serta data tak akan saling tertukar antara satu WP dengan WP lain. Paling tidak tiga kegunaan pokok dari kartu NPWP yang harus diketahui setiap warganegara yaitu :
1. Untuk sarana manajemen perpajakan
Ini mencakup sebagai sarana identifikasi serta memudahkan pengelolaan manajemen perpajakan. Kedua yaitu sebagai tanda pengenal identitas Wajib Pajak dalam menuntaskan kewajiban dan hak berkenaan dengan pajak. Nomor NPWP senantiasa tercetak pada segala macam dokumen pajak yang dikeluarkan oleh kantor pajak.
2. Untuk proses manajemen dalam pengurusan banyak sekali ijin
NPWP akan diminta pada setiap pengajuan kredit di bank terlebih pada kredit konsumtif. Bahkan untuk syarat pembukaan rekening tabungan di banyak sekali bank pun diharapkan NPWP ini. Proses pengajuan paspor kalau warganegara hendak berlibur ke luar negeri pun dipersyaratkan NPWP ini. Kemudian untuk para wiraswastawan, NPWP ini mempunyai kegunaan untuk: persyaratan manajemen ikut lelang yang diadakan pemerintah, permohonan ijin perjuangan antara lain pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). NPWP bagi wiraswasta pun mempunyai kegunaan untuk memudahkan pembayaran pajak final contohnya : PPh Final, PPN dan BPHTB.
3. Fungsi pelayanan pajak
Dalam hal ini dapat berupa : pengembalian pajak apabila mengalami kelebihan bayar pajak, pengurangan pembayaran pajak dan penyetoran dan pelaporan pajak.
Kode nomor yang tertera dalam NPWP contohnya : 58.375.706.7-321.000. Nomor NPWP tersebut tersusun atas 15 angka yang mempunyai beberapa penanda yang berbeda-beda. Dua angka yang pertama (dari teladan di atas ialah 58) sebagai identitas wajib pajak. Urutan 01 sampai 03 merupakan Wajib Pajak Badan. Urutan 04 dan 06 merupakan Wajib Pajak Pengusaha. Angka 05 merupakan Wajib Pajak Karyawan. Dan urutan 07 sampai 09 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Lalu enam angka selanjutnya (dari teladan di atas : 375.706) merupakan nomor pendaftaran yang diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Satu angka selanjutnya (dari teladan di atas : 7) yaitu digit pengaman biar tak terjadi pemalsuan atau kesalahan nomor NPWP. Lalu tiga digit selanjutnya (misalnya : 321) merupakan Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dari teladan yaitu angka 321 artinya kartu NPWP diterbitkan oleh KPP Pratama Metro di Lampung. Untuk tiga angka selanjutnya (misalnya : 000) merupakan penanda status wajib pajak. Angka 000 artinya tunggal atau pusat. Kemudian kalau tertera 00x (001,002 dan selanjutnya) artinya cabang, yang mana angka selesai membuktikan urutan cabang (cabang ke-1 ditulis 001, cabang ke-2 ditulis 002).
Cara buat NPWP membutuhkan beberapa syarat, contohnya untuk yang berstatus karyawan harus menyediakan : fotokopi identitas diri berupa KTP bagi warganegara Indonesia. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing. Apabila seseorang ialah PNS (pegawai negeri sipil)juga harus menyertakan fotokopi SK PNS. Sedangkan kalau berprofesi sebagai pegawai swasta, untuk itu lengkapi juga fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan.
Cara buat NPWP bagi wiraswasta yaitu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini : fotokopi KTP,fotokopi surat keterangan perjuangan minimal dikeluarkan tingkat RT. Bila perusahaan sudah dalam bentuk PT maka juga harus melampirkan Akta Pendirian atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Selanjutnya yaitu melengkapi formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak) dengan diperkuat materai Rp.6.000. Ada beberapa jenis formulir lagi yang harus dilengkapi yang juga sudah disiapkan di kantor pajak.
Persyaratan cara buat NPWP bagi perempuan yang sudah menikah ialah sebagai berikut. Pada suatu kesepakatan nikah ada yang dinamakan dengan perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) dimana poin utamanya mengatur pemisahan harta antara suami dan istri. Pada sistem pajak di Indonesia, perempuan yang berkeinginan untuk memisahkan harta antara miliknya dan milik suaminya maka harus melaksanakan kewajiban dan hak pajak secara terpisah. Beberapa persyaratan yang harus disiapkan mencakup : fotokopi kartu NPWP Suami, fotokopi kartu keluarga, fotokopi surat perjanjian pra nikah (pemisahan harta) atau menciptakan surat pernyataan yang berisi kewajiban dan hak perpajakan yang terpisah dari suami, fotokopi SK PNS atau keterangan kerja dari perusahaan dan melengkapi formulir pendaftaran yang sudah disediakan.
Bentuk akomodasi cara buat NPWP yaitu dilakukan secara Online. Setiap orang dapat menciptakan NPWP memanfaatkan layanan e-registration yang sudah disiapkan pemerintah. Langkah yang harus dilakukan yaitu kanal ke website resminya di Ereg.Pajak.go.id lalu lakukan petunjuk cara mengisi form-form yang ada. Masyarakat pun dapat menelepon layanan Kring Pajak dengan nomor 1500-200 untuk dipandu cara mengisi formulir permohonan online. Kekurangan proses permohonan NPWP online ini yaitu prosesnya yang cukup usang yaitu melebihi 1 hari kerja sampai 14 hari kerja.
Jika pemohon telah mengisi kolom isian data-data, selanjutnya yaitu mengunggah sejumlah file hasil scan/foto dokumen yang ditentukan. Untuk pemohon orang langsung yang tidak mempunyai perjuangan atau pekerjaan bebas wajib menyiapkan file scan Kartu identitas (KTP) bagi WNI atau Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA. Sedangkan pemohon orang langsung dengan perjuangan atau pekerjaan bebas wajib menyiapkan scan kartu identitas (KTP) bagi WNI, Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA serta surat izin aktivitas perjuangan yang diterbitkan pihak berwenang atau surat keterangan tempat aktivitas perjuangan atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah tempat sekurang-kurangnya setingkat kepala desa atau lurah.
Bekerja sebagai apa saja apakah itu karyawan, wiraswasta, pekerja profesional sampai investor kalau memperoleh penghasilan di Indonesia wajib membayar pajak penghasilan. Besaran pajak yang mesti dibayarkan WP dari tiap-tiap pekerjaan itu dapat berbeda-beda. NPWP sendiri ada dua macam terdiri dari NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diberikan kepada tiap warganegara yang berpenghasilan di Indonesia. Sementara NPWP Badan diberikan ke suatu tubuh atau perusahaan yang berpenghasilan di Indonesia.
Seorang karyawan harus mempunyai NPWP Pribadi. Begitupun dengan para pemilik bisnis wajib mempunyai NPWP Pribadi. Dilihat dari bentuk kartu tak ada bedanya antara NPWP Pribadi dengan NPWP Badan. Letak perbedaan cuma beberapa data penunjang ibarat : Nama wajib pajak, Alamat, Jenis usaha, Pemilik perusahaan, Nomor akta, Jenis perjuangan dan cabangnya, Harta yang dimiliki serta keterangan lain berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Sebagaimana nomor KTP dengan fungsi utama memudahkan manajemen kependudukan, NPWP pun mempunyai kegunaan memudahkan manajemen perpajakan. Sehingga memakai basis NPWP ini maka perhitungan serta data tak akan saling tertukar antara satu WP dengan WP lain. Paling tidak tiga kegunaan pokok dari kartu NPWP yang harus diketahui setiap warganegara yaitu :
1. Untuk sarana manajemen perpajakan
Ini mencakup sebagai sarana identifikasi serta memudahkan pengelolaan manajemen perpajakan. Kedua yaitu sebagai tanda pengenal identitas Wajib Pajak dalam menuntaskan kewajiban dan hak berkenaan dengan pajak. Nomor NPWP senantiasa tercetak pada segala macam dokumen pajak yang dikeluarkan oleh kantor pajak.
2. Untuk proses manajemen dalam pengurusan banyak sekali ijin
NPWP akan diminta pada setiap pengajuan kredit di bank terlebih pada kredit konsumtif. Bahkan untuk syarat pembukaan rekening tabungan di banyak sekali bank pun diharapkan NPWP ini. Proses pengajuan paspor kalau warganegara hendak berlibur ke luar negeri pun dipersyaratkan NPWP ini. Kemudian untuk para wiraswastawan, NPWP ini mempunyai kegunaan untuk: persyaratan manajemen ikut lelang yang diadakan pemerintah, permohonan ijin perjuangan antara lain pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). NPWP bagi wiraswasta pun mempunyai kegunaan untuk memudahkan pembayaran pajak final contohnya : PPh Final, PPN dan BPHTB.
3. Fungsi pelayanan pajak
Dalam hal ini dapat berupa : pengembalian pajak apabila mengalami kelebihan bayar pajak, pengurangan pembayaran pajak dan penyetoran dan pelaporan pajak.
Kode nomor yang tertera dalam NPWP contohnya : 58.375.706.7-321.000. Nomor NPWP tersebut tersusun atas 15 angka yang mempunyai beberapa penanda yang berbeda-beda. Dua angka yang pertama (dari teladan di atas ialah 58) sebagai identitas wajib pajak. Urutan 01 sampai 03 merupakan Wajib Pajak Badan. Urutan 04 dan 06 merupakan Wajib Pajak Pengusaha. Angka 05 merupakan Wajib Pajak Karyawan. Dan urutan 07 sampai 09 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Lalu enam angka selanjutnya (dari teladan di atas : 375.706) merupakan nomor pendaftaran yang diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Satu angka selanjutnya (dari teladan di atas : 7) yaitu digit pengaman biar tak terjadi pemalsuan atau kesalahan nomor NPWP. Lalu tiga digit selanjutnya (misalnya : 321) merupakan Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dari teladan yaitu angka 321 artinya kartu NPWP diterbitkan oleh KPP Pratama Metro di Lampung. Untuk tiga angka selanjutnya (misalnya : 000) merupakan penanda status wajib pajak. Angka 000 artinya tunggal atau pusat. Kemudian kalau tertera 00x (001,002 dan selanjutnya) artinya cabang, yang mana angka selesai membuktikan urutan cabang (cabang ke-1 ditulis 001, cabang ke-2 ditulis 002).
Cara buat NPWP membutuhkan beberapa syarat, contohnya untuk yang berstatus karyawan harus menyediakan : fotokopi identitas diri berupa KTP bagi warganegara Indonesia. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing. Apabila seseorang ialah PNS (pegawai negeri sipil)juga harus menyertakan fotokopi SK PNS. Sedangkan kalau berprofesi sebagai pegawai swasta, untuk itu lengkapi juga fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan.
Cara buat NPWP bagi wiraswasta yaitu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini : fotokopi KTP,fotokopi surat keterangan perjuangan minimal dikeluarkan tingkat RT. Bila perusahaan sudah dalam bentuk PT maka juga harus melampirkan Akta Pendirian atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Selanjutnya yaitu melengkapi formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak) dengan diperkuat materai Rp.6.000. Ada beberapa jenis formulir lagi yang harus dilengkapi yang juga sudah disiapkan di kantor pajak.
Persyaratan cara buat NPWP bagi perempuan yang sudah menikah ialah sebagai berikut. Pada suatu kesepakatan nikah ada yang dinamakan dengan perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) dimana poin utamanya mengatur pemisahan harta antara suami dan istri. Pada sistem pajak di Indonesia, perempuan yang berkeinginan untuk memisahkan harta antara miliknya dan milik suaminya maka harus melaksanakan kewajiban dan hak pajak secara terpisah. Beberapa persyaratan yang harus disiapkan mencakup : fotokopi kartu NPWP Suami, fotokopi kartu keluarga, fotokopi surat perjanjian pra nikah (pemisahan harta) atau menciptakan surat pernyataan yang berisi kewajiban dan hak perpajakan yang terpisah dari suami, fotokopi SK PNS atau keterangan kerja dari perusahaan dan melengkapi formulir pendaftaran yang sudah disediakan.
Bentuk akomodasi cara buat NPWP yaitu dilakukan secara Online. Setiap orang dapat menciptakan NPWP memanfaatkan layanan e-registration yang sudah disiapkan pemerintah. Langkah yang harus dilakukan yaitu kanal ke website resminya di Ereg.Pajak.go.id lalu lakukan petunjuk cara mengisi form-form yang ada. Masyarakat pun dapat menelepon layanan Kring Pajak dengan nomor 1500-200 untuk dipandu cara mengisi formulir permohonan online. Kekurangan proses permohonan NPWP online ini yaitu prosesnya yang cukup usang yaitu melebihi 1 hari kerja sampai 14 hari kerja.
Jika pemohon telah mengisi kolom isian data-data, selanjutnya yaitu mengunggah sejumlah file hasil scan/foto dokumen yang ditentukan. Untuk pemohon orang langsung yang tidak mempunyai perjuangan atau pekerjaan bebas wajib menyiapkan file scan Kartu identitas (KTP) bagi WNI atau Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA. Sedangkan pemohon orang langsung dengan perjuangan atau pekerjaan bebas wajib menyiapkan scan kartu identitas (KTP) bagi WNI, Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA serta surat izin aktivitas perjuangan yang diterbitkan pihak berwenang atau surat keterangan tempat aktivitas perjuangan atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah tempat sekurang-kurangnya setingkat kepala desa atau lurah.