Memahami Tujuan Koperasi Yaitu Meningkatkan Kesejahteraan Anggotanya

Koperasi merupakan sebuah tubuh bisnis atau organisasi bisnis yang dioperasikan dan dimiliki oleh seorang individu demi mencapai kepentingan bersama. Pada dasarnya, koperasi memiliki acara yang berprinsip pada gerakan ekonomi yang bersifat kekeluargaan. Secara umum, tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya. Dalam sebuah koperasi harus memegang teguh prinsip dasar koperasi yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Prinsip dasar dari koperasi ini adalah: 

Koperasi merupakan sebuah tubuh bisnis atau organisasi bisnis yang dioperasikan dan dimili Memahami Tujuan Koperasi Adalah Meningkatkan Kesejahteraan Anggotanya
Baca juga : Pertanyaan Tentang Koperasi
  • Anggota yang ikut serta bersifat terbuka dan sukarela.
  • Diatur dengan administrasi demokratis.
  • Pembagian sisa hasil perjuangan harus dilakukan secara adil.
  • Memberikan bunga yang terbatas pada modal yang diberikan kepada anggotanya.
  • Bersifat dapat berdiri diatas kaki sendiri dan bebas.
  • Sesama koperasi harus menjalin kerja sama.
Prinsip koperasi Indonesia diatas haruslah diterapkan dalam semua jenis koperasi yang didirikan. Sampai dikala ini sudah ratusan koperasi tersebar luas di Indonesia, dimana dengan adanya koperasi dibutuhkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia. Pada mulanya koperasi ini memang dibangun guna membantu mewujudkan perekonomian Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan juga gotong royong. Dengan prinsip ini, maka sangat terperinci bahwa tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Landasan dan Tujuan Koperasi Indonesia

Koperasi memiliki dan tujuan yang kuat, berikut ini 4 landasan asas dan tujuan koperasi:
  • Landasan idiil

Landasan idiil merupakan landasan dasar koperasi. Koperasi memakai landasan idiil Pancasila, sehingga semua acara yang dilakukan koperasi haruslah menurut pada Pancasila dan menerapkan semua sila yang ada.
  • Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional ini merupakan landasan aturan keberadaan koperasi. Koperasi memiliki landasan konstitusional berupa Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1. Dalam pasal 33 ini dijelaskan bahwa perekonomian disusun atas perjuangan bersama dengan asas kekeluargaan. Pasal ini memang tidak menyebutkan koperasi, namun koperasi sendiri mengacu pada acara perjuangan bersama yang memakai asas kekeluargaan.
  • Landasan mental

Landasan mental merupakan landasan sifat yang harus diterapkan dalam koperasi. Sifat yang ditanamkan dalam koperasi ini ialah sifat kekeluargaan dan kesetiakawanan antar anggota. Selain itu, setiap anggota koperasi harus sadar untuk bergerak maju dan menyebarkan dirinya. Hal ini dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan anggota lainnya.
  • Landasan operasional

Landasan operasional ini merupakan landasan yang dipakai untuk menciptakan aturan kerja. Aturan kerja koperasi harus diikuti dan dilaksanakan oleh semua anggota koperasi dan semua pengurus koperasi. Pengurus koperasi ini mencakup tubuh pemeriksa, karyawan, dan manajer koperasi
Semua acara koperasi yang dilaksanakan haruslah berpedoman pada asas dan landasan koperasi. Jika dilihat dari tujuan koperasi adalah untuk menyejahterakan anggotanya dengan asas kekeluargaan, maka dengan adanya koperasi ini dapat meningkatkan kesejahteraan warga Indonesia. Koperasi ini dibangun untuk dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat ekonomi kecil menengah. Oleh alasannya itu, koperasi harus terus dikembangkan dan ditingkatkan kembali demi terciptanya kesejahteraan bagi Indonesia.
Lebih baru Lebih lama